Minggu, 27 Januari 2013

proposal sarana prasarana TPA An-Nuur 2012


PROPOSAL
SARANA PRASARANA
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPA) AN-NUUR






























RT/RW : 07/04
DUSUN : KEJOBONG LOR
DESA : KEJOBONG
KECAMATAN : KEJOBONG
KABUPATEN : PURBALINGGA
TAHUN : 2012









TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AN-NUR
MASJID AN-NUR KEJOBONG LOR
KEJOBONG PURBALINGGA
Nomor EMIS : Kd.11.03/BA.01.1/4548/2011
Sekretariat : Komplek Masjid An-Nur Kejobong RT. 07/04 Kejobong Purbalingga 53392

Kejobong, 25 Juli 2012
Nomor : 004/MTNQ/III/2010
Lamp   : 1 Bendel
Hal       : Permohonan  Sarana Prasarana
Kepada
Yth : Gubernur Jawa Tengah
 Up. Kepala Biro Keuangan
Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Tengah
Di
        SEMARANG
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur Kehadirat Alloh SWT Yang maha kuasa yang telah melimpahkan rokmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah pada Junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, keluarga shokhabat dan para pengikutnya sekalian.
Dalam rangka upaya meningkatkan proses Belajar Mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor, Desa Kejobong Kec. Kejobong Kab. Purbalingga, kami atas nama Pengasuh Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor, mengajukan permohonan bantuan untuk sarana prasarana kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
1. Proposal Permohonan Sarana Prasarana.
2. Rencana Anggara Biaya.
3. Profil Lembaga.
4. Nomor Data EMIS Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur.
5. Susunan Pengurus dan Panitia.
6. FC KTP Kepala lembaga dan SK Kepala Lembaga dan FC rekening Bank BPD JATENG.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami akan terkabulnya permohonan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Ketua TPA An-Nuur
Kejobong lor



Rawan Udi Purwito
    Mengetahuai,
Kepala Desa Kejobong                 Camat Kejobong





  Gunawan Winarso












KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohiim
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Alloh SWT, atas limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga Proposal Sarana Prasarana Taman Pendidikan An-Nuur Kejobong lor dapat tersusun.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, shokhabat dan seluruh pengikutnya yang senantiasa mengikuti petunjuknya.
Proposal ini dimaksudkan untuk memberikan sekilas gambaran tentang penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor Desa Kejobong Kec. Kejobong Kab. Purbalingga. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya temasuk permasalahan riil yang terdapat didalamnya, yang pada gilirannya diharapkan adanya perhatian dari pihak terkait untuk memberikan bantuan dalam penyempurnaan proses belajar mengajarnya.
Disadari sepenuhnya bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna, namun semoga tidak mengurangi pihak terkait untuk berkenan memberikan bantuannya.
Kejobong, 25 Juli 2012
Pengasuh
Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur



Drs. Rawan Udi Purwito


















PROPOSAL
SARANA  PRASARANA
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AN-NUUR
TAHUN 2012

BAB I

I. PENDAHULUAN

Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor  merupakan  Lembaga pendidikan yang dalam kegiatan belajar mengajarnya memberikan bekal pengetahuan keagamaan bagi santri/peserta didiknya disamping pengetahuan umum lainnya. Taman Pendidkan Al-Qur’an An-Nuur  selama ini dibina oleh tokoh-tokoh agama Islam/Ustad dan Ustadzah dilingkungan  Desa Kejobong Kec. Kejobong Kab. Purbalingga.
Dalam upaya meningkatkan kualitasnya Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur  selalu bekerjasama dengan masyarakat dan pihak pemerintahan setempat untuk mencapai tujuan pendidikan yang baik. Namun demikian dukungan dari masyarakat masih bersifat terbatas sehingga belum mampu mendukung rencana pengembangan yang mencapai skala maksimal  yang diharapkan.
Adanya dukungan pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah untuk membantu mengembangkan dan mendukung sebagian kebutuhan dana guna Pengadaan Sarana Prasaran Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur sangat  dihargai.
Dalam rangka itu proposal Bantuan Sarana dan Prasarana Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur ini diajukan dengan harapan ditindak lanjuti sehingga kurang tersedianya sarana prasarana  untuk memaksimalkan  dalam proses kegiatan belajar mengajar dapat terpenuhi..
Meskipun proposal ini bentuk dan isinya sangat sederhana, namun diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan bagi Gubernur Jawa Tengah  untuk memberikan Bantuan dana guna   pengadaan Sarana Prasaran Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor Desa Kejobong Kec. Kejobong Kab. Purbalingga.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

a. Maksud

Untuk memberikan bantuan Sarana Prasarana kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor, guna memaksimalkan proses kegiatan belajar mengajar, dan juga agar terciptanya proses belajar mengajar yang memudahkan pemahaman terhadap santri didik. Dan kemudahan bagi pengasuh untuk memproses data administrasi kelembagaan yang diperlukan sesuai dengan tingkat kemajuan zaman saat ini.

b. Tujuan

Mendukung peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Mendukung pengadaan sarana dan prasarana siswa/santri.
Mendukung kemudahan memproses data kelembagaan.












III.   RENCANA ANGGARAN

NO PENGELUARAN JUMLAH HARGA SATUAN HARGA TOTAL
1. Meja belajar 20 buah 125.000 2.250.000
2. Papan Nama 1 lembar 150.000 150.000
3. Papan tulis melamin 3 lembar 100.000 300.000
4. Papan Mading 1 lembar 150.000 150.000
5. PC Pentium 4 1 unit 2.500.000 2.500.000
4. Printer Canon IP 1 buah 600.000 600.000
5. LCD Proyektor BENQ 1 buah 4.000.000 4.000.000
6. CD Pembelajaran 5 keping 20.000 100.000
6. Almari estalase 2 X 1 m 1 buah 800.000 800.000
7. Seragam Pengasuh atasan 3 helai 75.000 225.000
JUMLAH 11.075.000
      #  Sebelas juta tujuh lima puluh ribu rupiah #


Pengasuh
Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur


Drs. Rawan Udi Purwito














PROFIL
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AN-NUUR
KEJOBONG LOR KEJOBONG PURBALINGGA

I. Keadaan Lembaga
1. Nama Lembaga : Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur
2. Nama Pendiri : Drs. Rawan Udi Purwito
3. Nama Ketua TPA : Drs. Rawan Udi Purwito
4. Nomor Data EMIS : Kd.11.03/5/BA.01.1/4548/2011
5. Tahun Berdiri : 2008
6. Alamat : Dsn. Kejobong lor RT. 07 RW. 04
  Desa Kejobong Kec. Kejobong Kab.  Purbalingga
JATENG  53392
 7. Nomor Telephone : 085227035769
II. Keadaan Pendidik
No Status Pendidik Jenis Kelamin Jumalah
L P
1. Pengasuh 1 1
2. Ustad/Ustadzah 2 1 3
III. Keadaan Santri / Murid
No Tahun Jenis Kelamin Jumlah
L P
1. 2008 19 28 47
2. 2009 25 30 55
3. 2010 17 23 40
4. 2011 25 23 48
5. 2012 25 23 48
IV. Keadaan Sarana.
a. Ruang Belajar : Gedung Masjid Jami’ An-Nuur
b. Papan Tulis : 1 Lembar







TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AN-NUR
MASJID AN-NUR KEJOBONG LOR
KEJOBONG PURBALINGGA
Nomor : Kd.11.03/BA.01.1/4548/2011
Sekretariat : Komplek Masjid An-Nur Kejobong RT. 07/04 Kejobong Purbalingga 53392



SUSUNAN PENGURUS


Pelindung : Kepala Desa Kejobong
Penasehat : Sanbardi
Ketua : Drs. Rawan Udi Purwito
Wakil Ketua : Sigit SetiaBudi
Sekretaris : Ade Sureno
Bendahara : Siti Aminah


PANITIA PENGADAAN SARANA PRASARANA
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AN-NUUR KEJOBONG LOR

Ketua : Judi Hermanto
Sekretaris : Wahyu Fianika
Bendahara : Sulistyo

Sie-Sie
Sie Humas : Jarto
Sie Akomodasi : Sunarjo
Sie Pengadaan barang : Sakino

Ketua
Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur


Drs. Rawan Udi Purwito










BAB II

I. PENUTUP

Sesuai dengan tujuan dari pembuatan proposal ini adalah untuk mengetahui kebutuhan sarana prasarana Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor, guna memaksimalkan proses belajar mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor, dan memudahkan proses pendataan administrasi lembaga, serta kami sampaikan pula profilnya.
Dengan adanya penyelenggaraan pendidikan agama sedini mungkin dengan baik, diharapkan di masa yang akan datang akan dapat memberikan kontribusi yang cukup dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang memilki karakter dan budi pekerti yang luhur yang dilengkapi dengan wawasan kebangsaan dengan dilandasi keimanan yang Islami, sehingga akan tercipta suatu generasi yang mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan bangsa, dan persoalan nyata yang terjadi di masyarakat secara arif dan bijaksana.
Semoga adanya gambaran tersebut, diyakini bahwa pihak-pihak terkait khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan perhatian dan bantuan guna terselenggaranya proses pendidikan Keagamaan dengan lebih baik sesuai dengan tingkat kemajuan zaman, dengan tindak meninggalkan nilai-nilai luhur agama Islam.

















TA’MIR MASJID JAMI’
“AN-NUUR”
KEJOBONG PURBALINGGA
Sekretariat : Dsn. Kejobong lor RT.07/04 Kejobong Purbalingga 53392

SURAT KEPUTUSAN
KETUA TA’MIR MASJID JAMI’ AN-NUUR DUSUN KEJOBONG LOR
DESA KEJOBONG KEC. KEJOBONG KAB. PURABLINGGA
NOMOR : 01/Ket/TMJ/I/2010


TENTANG

PENGANGKATAN PENGAJAR TETAP PADA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AN-NUUR KEJOBONG LOR
DESA KEJOBONG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA


KETUA TA’MIR MASJID JAMI’ AN-NUUR

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya pendidikan dan pengajaran pada Taman Pendidikan Al-Qur’an  An-Nuur Kejobong lor Desa Kejobong Kec. Kejobong Kab. Purbalingga dipandang perlu mengangkat pengajar tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut dibawah ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dan mememenuhi syarat menjadi pengajar tetap.

Mengingat : 1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 75 Tahun 1994.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 207 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut dibawah ini :
Nama : Drs. Rawan Udi Purwito
Tempat/Tanggal lahir : Purbalingga, 21 Januari 1959
Pendidikan Terakhir : S1.
Alamat : RT.04/07 Kejobong Purbalingga.
Sebagai : Ketua TPA An-Nuur Kejobong lor.
Terhitung mulai tanggal   : 01 Januari 2008

Kedua : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Taman Pendidikan Al-Qur’an An-Nuur Kejobong lor Desa Kejobong Kec. Kejobong Kab. Purbalingga.
Ketiga : Segala sesuatu akan ditinjau dan dibetulkan kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.

Ditetapkan di Kejobong
Pada tanggal 10 Januari 2010
Ketua




SANBARDI